Sahabat ღ Selamanya

_______________________[ Subscribe to Sahabat ღ Selamanya by Email ]________________________

Tattoo


Kata “tato” berasal dari kata Tahitian / Tatu, yang memilki arti : menandakan sesuatu. Rajah atau tato (Bahasa Inggris: tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro. Rajah dapat dibuat terhadap kulit manusia atau hewan. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara rajah pada hewan umumnya digunakan sebagai identifikasi.

Rajah merupakan praktik yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat. Rajah dahulu sering dipakai oleh kalangan suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, derajat, pangkat, bahkan menandakan kesehatan seseorang. Rajah digunakan secara luas oleh orang-orang Polinesia, Filipina, Kalimantan, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja, serta Tiongkok. Walaupun pada beberapa kalangan rajah dianggap tabu, seni rajah tetap menjadi sesuatu yang populer di dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar (lukisan) pada bagian (anggota) tubuh.

Keberadaan merajah tubuh di dalam kebudayaan dunia sudah sangat lama ada dan dapat dijumpai di seluruh sudut dunia. Menurut sejarah, ternyata rajah tubuh sudah dilakukan sejak 3000 tahun SM (sebelum Masehi). Tato ditemukan untuk pertama kalinya pada sebuah mumi yang terdapat di Mesir. Dan konon hal itu dianggap yang menjadikan tato kemudian menyebar ke suku-suku di dunia, termasuk salah satunya suku Indian di Amerika Serikat dan Polinesia di Asia, lalu berkembang ke seluruh suku-suku dunia salah satunya suku Dayak di Kalimantan.
Tato dibuat sebagai suatu symbol atau penanda, dapat memberikan suatu kebanggaan tersendiri bagi si empunya dan simbol keberanian dari si pemilik tato. Sejak masa pertama tato dibuat juga memiliki tujuan demikian. Tato dipercaya sebagai simbol keberuntungan, status sosial, kecantikan, kedewasaan, dan harga diri.

Teknik Pembuatan Tato
Ada berbagai cara dalam pembuatan tato. Ada yang menggunakan tulang binatang sebagai jarum seperti yang dapat dijumpai pada orang-orang Eskimo, Suku Dayak dengan duri pohon jeruk, dan ada pula yang menggunakan tembaga panas untuk mencetak gambar naga di kulit seperti yang dapat ditemui di Cina. Bukannya tidak sakit dalam proses membuat tato. Sebenarnya rasa sakit pasti dialami ketika membuat tato di tubuh, namun karena nilai yang tinggi dari tato, dan harga diri yang didapatkan, maka rasa sakit itu tidak dianggap masalah.
Ada berbagai jenis dan ragam bentuk tato, tergantung dengan apa yang dipercaya oleh suku-suku bersangkutan, dan di setiap daerah umumnya memiliki persepsi yang berbeda-beda tentang tato, meski pada prinsipnya hampir sama

Tato di Beberapa Daerah

Di Borneo (Kalimantan), penduduk asli wanita disana menganggap bahwa tato merupakan sebuah simbol yang menunjukkan keahlian khusus.

Di Cina, pada masa zaman Dinasti Ming (kurang lebih 350 tahun yang lalu), wanita dari Suku Drung membuat tato di wajah dan pantatnya untuk sebagai tanda bagi keturunan yang baik.

Di Indian, melukis tubuh/ body painting dan mengukir kulit, dilakukan untuk mempercantik (sebagai tujuan estetika) dan menunjukkan status sosial.

Suku Mentawai memandang tato sebagai suatu hal yang sakral dan berfungsi sebagai simbol keseimbangan alam.
****************************************
Pandangan islam tentang tato dan menghilangkannya*
Dalil / Hukum :
Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.

Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan sempurna, Syariah Muhammad saw.

Sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,

Namun pendapat  Mu’tamad mengharamkan menghilangkan tato bila hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.

Maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.

bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan,
maka haram menghilangkannya,

Lalu apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim, beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,

maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara menghilangkannya kecuali dg kekerasan.

maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato,
maka tak perlu menghapusnya bila harus dengan kekerasan,
maka kita berjanji pd Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.

Alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw

Sahabat Fillah yang Insya Allah selalu dalam lindungan serta bimbingan Allah SWT.

Janganlah kita mencemo'oh Sahabat maupun saudara ' yang terlanjur mengenakan pakaian'. Haram . Tato'.
Sebab Pakai'an itu Secara Harafiah halal'. (Tinta)
Meskipun ia akan menjadikan Noda'
Bila kita tak pandai menempatkannya'.
(Disalah Gunakan) Melukis Tubuh".
*Dengan kata lain jangalah kita biarkan ' pakai.an yang ternoda itu dicuci dengan Noda'*.Dosa di Bilas Dosa'. yang akan semakin memperburuk'. Pakai'annya.
Ketahuilah '. Allah itu maha pengampun dan Menerima Tobat'.
Bilaslah Pakai'an itu dengan bertobat'. seperti seorang yang sakit'. bersyariat dengan meminum obat'. ^_^
*********************************
Kutipan seorang Sahabat".

*Saya Lelaki Bertato'*
Dan saya Menyadari atas dosa' kesalahan yang saya perbuat'.
Begitu banyak'. Patwa yang mengharamkannya dengan keras'.
Meskipun aku" berharap penyampai'an yang lembut'.(Halus)

Saya bagaikan orang yang sakit'.
dan engkau datang dengan membawa Caci'.
Tanpa memberi solusi'.
Haruskah aku dan engkau mati'.
tuk menanyakan prihal risalah hati ini" ?

Tiada Yang menampik Bila Tato itu Haram Hukumnya (Dosa)
Tetapi janganlah Kita artikan seperti dosanya'.
Yang tiada Penghapusnya'
Sehingga dosa akan melahirkan dosa lainnya' Seperti :
*Babi Melahirkan anak Babi* Haram Keturunan*'.

BIarlah'. kuserahkan semua '. Hidup dan matiku'.
Hanya kepada Allah semata'.
Karna hanya ialah yang mampu tuk menghapus segala dosa'.
lagi maha menerima tobatku".

Wahai Allah' Bila diri ini tiada dapat mengabdi sebagai'.
Raga yang suci'. Perkenankanlah aku datang mengusung dengan sepenuh hati'..

Andaikan diri ini tiada barakah atas diri sendiri'.
Izinkanlah tuk bermanfaat tuk istri dan Buah hati...

Teruntuk Ulama' kaya"...
Jangan bicara prihal haram saja'.*Prihal Tato*
Bila saudara memiliki kemampuan tuk membantu saudara
Se'agama,yang tak berdaya atas dosa tato masa lalunya'..,
berilah kemudahan diatas kemampuanmu'.
Kiranya saudara berkenan dengan *Pendana'an*. :D

Tecnologi Laser'.
Dapat menghilangkan Tato dengan tidak menayakiti tubuh'.
Sungguh disayangkan bila seorang yang mengerti tentang agama" tidak mau mendanai atas ketidak berdaya'an saudaranya'..

Semoga Hal ini
Dapat mewakilkan risalah hati sahabtaku yang senasib"..

Sahabat ღ Selamanya

[ Grab this Headline Animator ]